Senin, 27 Januari 2020

LINGKUNGAN LEGAL & PERATURAN DAN MEMAHAMI ASPEK LISENSI DAN ANTITRUST

Nama          : Sapta Satria Utama
NPM           : 16216830
Kelas           : 4EA02
Mata Kuliah : Manajemen Era Revolusi Industri 4 #

Lingkungan Legal dan Peraturan

Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Pengertian hukum lingkungan menurut Drupsteen adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht). Beliaulah yang membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.

Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.. Dari uraian di atas mengenai pengertian hukum, jadi Pengertian Hukum Lingkungan ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

Hukum Internasional


Menurut J.G. Starke Hukum Internasional adalah seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lain. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.


Negara Kebangsaan dan kedaulatan


Kebangsaan adalah hubungan hukum antara orang dan negara. Kebangsaan memberi yurisdiksi negara atas orang dan memberi orang perlindungan dari negara. Yang menjadi hak-hak dan kewajiban merupakan hal yang beragam dari suatu negara dengan negara lainnya. Kedaulatan adalah suatu hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat . Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatan ekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut empat kriteria penting:

1. Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
2. Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negarasendiri.
3. Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.
4. Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harusmenjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku

Organisasi Kawasan Lisensi dan Antitrust

Lisensi 

Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemneri lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal. Untuk menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar kuar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kobtrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasolkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
Berikut ini contoh salah satu perusahaan Indonesia yang mendapatkan lisensi dari negara asing yaitu:

Perusahaan yang bermula dari industri jamu rumahan di Semarang pada tahun 1951 ini telah menyentuh pasar ASEAN, Hong Kong, Timur Tengah, Australia, Eropa, bahkan Afrika. Sido Muncul membawa 250 produk unggulan ke pasar global, dan berhasil menjadi merk yang begitu dikenal oleh masyarakat global. Perusahaan ini mengalami proses yang panjang dalam melakukan ekspansi pasar, yang mana negara-negara lain masih memandang sebelah mata dengan kehadiran obat herbal. Namun tantangan ini bisa dikelola dengan membangun pabrik dengan standar internasional untuk food suplement dan Sido Muncul melakukan ekspansi melalui kategori tersebut.

Antitrust

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Contoh :
Amerika Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company (1898)
* Naked vs. Ancillary price fixing.
* Enam perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
* Pembentukan kartel tak hanya mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang “naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau merger harus dilakukan.

Lembaga pengaturan

Salah satu pengaruh terpenting dalam masalah bisnis adalah tindakan badan pengatur (IEO, INTERNATIONAL ECONOMIC ORGANIZATION) yang mengawasi  hal-hal seperti pengendalian harga,penetapan harga, penetapan nilai impor /ekspor, pratik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, tawar menawar kolektif, isi iklan, praktik persaingan, dan sebagainya.

Daftar Pustaka

https://www.silontong.com/2018/05/09/pengertian-hukum-lingkungan/#
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hukum-internasional/
http://ikhfacahyas.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html?m=1
http://mata-hari-terbit.blogspot.com/2013/10/lingkungan-legal-dan-peraturan.html?m=1
Yuswohady, 2015. Global Chaser: Merk Indonesia Perkasa di Pentas Dunia, Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar: